Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran merupakan salah satu stakeholder pelayanan kesehatan yang turut bertanggung jawab dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 28 ayat 1, menyebutkan bahwa penetapan standar pendidikan dan pelatihan P2KB (CPD) merupakan tugas dan kewajiban profesi kedokteran (IDI).
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akan menyelenggarakan kegiatan IDI Medical Studium Generale 2022 yang pelaksanaannya bekerja sama dengan sub-organisasi IDI yaitu Perhimpunan dan Keseminatan.